A.
Memandikan.
1. Untuk memandikan
jenazah, diutamakan memilih seseorang yang dapat dipercaya dan memahami
hukum-hukum memandikan jenazah.
2.
Menyiapkan air hangat yang suci lagi menyucikan.
3.
Melepaskan semua pakaian jenazah, dan harus menutupi auratnya. Aurat seseorang
yang berumur sepuluh tahun ke atas adalah apa yang berada di antara lutut dan
pusarnya. Aurat anak yang berumur tujuh sampai sepuluh tahun adalah kemaluan
dan duburnya saja. Sedang anak kecil di bawah tujuh tahun, tidak ada bagian
tubuhnya yang terkategori aurat.
4.
Mengangkat kepala jenazah dengan lembut dan mendekatkannya ke arahnya, lalu
memijat perutnya dengan lembut untuk mengeluarkan sisa-sisa kotorannya.
5. Memperbanyak siraman air
pada tempat keluarnya kotoran jenazah. Hendaknya ada wewangian apa saja yang
digunakan untuk menghilangkan bau tak sedap akibat kotoran yang keluar.
6. Yang memandikan jenazah
hendaknya membungkus tangannya dengan kain atau sarung tangan untuk
membersihkan kemaluan dan dubur serta bagian badan jenazah yang terkena najis.
7. Berniat memandikan
jenazah, karena memandikan jenazah adalah thaharah (bersuci) yang bersifat
ta’abbudiah.
8. Wajib
membaca بسم الله )
) tapi
gugur kewajiban (sah) bila ia lupa.
9. Membasuh dua telapak tangan
jenazah tiga kali, lalu mewudhukannya dengan sempurna dan berusaha menghindari
masuknya air ke hidung atau mulutnya. Memasukkan jari telunjuk dan jempol yang
telah dibalut kain basah di antara dua bibir jenazah dan membersihkan giginya.
Kemudian memasukkannya lagi ke lubang hidungnya dan membersihkannya. Hal ini
dilakukan sebagai pengganti madhmadhah (berkumur-kumur) dan istinsyaq
(menghirup air ke hidung dan mengeluarkannya) saat berwudhu.
10. Mencampurkan air dengan daun
bidara, lalu mengambil buih daun bidara yang telah tercampur dengan air dan
dibasuhkan dengannya rambut dan jenggot jenazah. Membasuh bagian kanan tubuh
jenazah, lalu membasuh bagian kiri dan selanjutnya menyiramkan air yang diikuti
dengan basuhan ke seluruh tubuhnya. Ini dilakukan sebanyak tiga kali.
11. Bila masih ada kotoran yang
keluar dari tubuh jenazah setelah tiga kali basuhan, maka ia wajib diwudhukan
kembali.
12. Bila tubuh jenazah belum
bersih setelah tiga kali basuhan, maka basuhan ditambah lagi hingga bersih
sampai tujuh kali.
13. Dianjurkan pada basuhan
terakhir untuk menggunakan campuran air, kapur barus dan daun bidara, kecuali
bila jenazah tersebut dalam keadaan ihram saat meninggalnya.
14. Disunahkan mengikat rambut
jenazah wanita membentuk kepang tiga.
B.
Mangafankan.
Ukuran kain kafan yang digunakan untuk
mengkafani jenazah memiliki ketentuan.
Pertama-tama Ukurlah lebar tubuh
jenazah. Jika lebar tubuhnya 30 cm, maka lebar kain kafan yang disediakan
adalah 90 cm. 1 : 3. Ukurlah tinggi tubuh jenazah.
1.
Jika tinggi tubuhnya 180 cm, maka
panjang kain kafannya ditambah 60 cm.
2.
Jika tinggi tubuhnya 150 cm, maka
panjang kain kafannya ditambah 50 cm.
3.
Jika tinggi tubuhnya 120 cm, maka
panjang kain kafannya ditambah 40 cm.
4.
Jika tinggi tubuhnya 90 cm, maka panjang
kain kafannya ditambah 30 cm.
Tambahan panjang kain kafan dimaksudkan
agar mudah mengikat bagian atas kepalanya dan bagian bawahnya.
1. Disunahkan
mengafankan seorang laki-laki dengan tiga lembar kain putih yang terbuat dari
katun, dan seorang perempuan dengan lima pakaian putih dari katun yang terdiri
dari sarung, jilbab, baju dan dua lembar kain.
2. Persiapkan
sebanyak 7 tali pengikat. ( jumlah tali usahakan ganjil). Kemudian dipintal dan
diletakkan dengan jarak yang sama diatas usungan jenazah.
3. Lembaran-lembaran
kain tersebut diberi wewangian bakhur (yang dibakar) lalu ditaburi air kembang
supaya melekat bau wewangian tersebut; atau bisa cukup dengan menaburi minyak
wangi.
4. Masing
masing kain kafan dibentangkan di atas yang lainnya, dan di antaranya ditaruh
hanuth (campuran wewangian dibuat khusus untuk mayit)
5. Jenazah
diletakkan di atas lembaran-lembaran kafan secara terlentang dan kapas yang
telah diberi wewangian diletakkan di antara belahan pantatnya, lalu kapas itu
dikencangkan dengan ikatan pada bagian tersebut.
6. Kapas
yang telah diberi wewangian juga diletakkan di lubang-lubang pada wajah; yakni
dua mata, dua lubang hidung, dua lubang telinga, mulut dan di atas
anggota-anggota sujud; janggut, dua telapak tangan, jidat, hidung dan ujung-ujung
jari kaki, serta lipatan lutut dan ketiak, juga pusarnya.
7. Kemudian
lembaran kain pertama dilipatkan menutupi tubuh jenazah. Dimulai dengan
melipatkan sisi kain sebelah kiri bagian atas ke arah kanan, lalu sisi kain
sebelah kanan ke arah kiri. Dan seperti itulah lipatan dilakukan pada lembaran
kain kedua dan ketiga.
8. Kemudian
tiga lembar kain yang telah menutupi jenazah tersebut diikat dan tidak
dilepaskan ikatannya kecuali setelah jenazah diletakkan di kuburnya.
Cara
Mengkafani Anak Kecil
Ø Cara
mengkafani anak laki-laki yang berusia dibawah tujuh tahun adalah membalutnya
dengan sepotong baju yang dapat menutup seluruh tubuhnya atau membalutnya
dengan tiga helai kain.
Ø Cara
mengkafani anak perempuan yang berusia dibawah tujuh tahun adalah dengan
membalutnya dengan sepotong baju kurung dan dua helai kain.
MENYOLATKAN JENAZAH
Dari
Abu Hurairoh Rodhiyallohu ‘Anhu bersabda Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi
Wasallam : Barangsiapa yang menghadiri penyelenggaraan jenazah hingga ikut
menyalatkannya, maka ia memperoleh pahala satu qiroth. Adapun yang
menghadirinya sampai jenazah tersebut dikebumikan, maka ia memperoleh pahala
dua qirath. Ditanyakan kepada beliau apakah dua qirath itu?. Beliau menjawab
Seperti dua gunung besar. (H.R. Bukhori Muslim).
Tata cara menyolatkan jenazah:
1) Kepala
jenazah berada disebelah kanan imam dengan menghadap kiblat.
2) Jika
jenazah laki-laki imam berdiri sejajar dengan kepala jenazah, jika perempuan
imam berdiri sejajar dengan pusar jenazah.
3) Kalau
jenazah lebih dari satu dan berlainan jenis kelamin, maka posisinya sebagai
berikut :
Barisan
pertama dari imam adalah jenazah laki-laki, kemudian anak laki-laki kemudian
jenazah wanita kemudian anak perempuan.
Sholat jenazah dilakukan dengan empat
takbir, dan dianjurkan mengangkat tangan disetiap takbir.
Ø Niat
Ø Takbir
pertama baca taawudz dan surat Al Fatihah.
Ø Takbir
kedua baca sholawat seperti yang dibaca dalam tasyahud.
Ø Takbir
ketiga membaca doa berikut:
اللّهُمَّ
اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ ، وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ
وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ ،
وَنَقِّهِ مِنْ الْخَطَاياَ كَماَ يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ ،
وَأَبْدِلْهُ دَاراً خَيْراً مِنْ دَارِهِ ، وَأَهْلاً خَيْراً مِنْ أَهْلِهِ
وَزَوْجاً خَيْراً مِنْ زَوْجِهِ ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ
عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ
Ø Takbir
keempat membaca doa :
Allahumma Laa Tahrimna Ajrahu wa laa
taftinnaa ba’dahu waghfirlana wa lahu. Kalau jenazah wanita maka gantilah kata
“ Hu “ menjadi “ Ha “
Ø Kemudian
salam kekanan dan kekiri.
3). Barangsiapa ketinggalan beberapa
takbir bersama imam dalam shalat jenazah, maka hendaklah ia langsung masuk dan
menjadi makmum padanya. Kemudian jika sang imam telah mengucapkan salam, maka
hendaklah ia mengqadha’ (mengganti) takbir-takbir yang tidak ia dapati bersama
imam seperti halnya pada shalat-shalat yang lain.
6.
Dibolehkan melaksanakan shalat jenazah di atas kuburan setelah jenazah
dikuburkan.
7.
Dilarang melaksanakan shalat jenazah pada tiga waktu:
a.
Tatkala terbit matahari sampai matahari setinggi tombak.
b. Tatkala
matahari pada posisi istiwa (tengah hari) sampai tergelincir.
c.
Tatkala matahari hampir terbenam sampai terbenamnya.
MENGUBURKAN JENAZAH
Maksud
mengubur mayat ialah supaya tertutup, tidak nampak jasadnya dan tidak tercium
baunya dan juga agar tidak mudah dimakan burung atau binatang lainnya. Oleh
sebab itu, lubang kubur harus cukup dalam sehingga jasad mayat itu aman dari
hal-hal di atas.
Cara menaruh mayat dalam kubur ada
yang ditaruh di tepi lubang sebelah kiblat, kemudian di atasnya ditaruh semacam
bata dengan posisi agak condong, supaya nantinya setelah ditimbun mayat tidak
langsung tertimpa tanah. Cara ini dalam bahasa Arab disebut lahad.
Ada juga dengan menggali di
tengah-tengah dasar lubang kubur, kemudian mayat diletakkan di dalamnya, lalu
di atasnya diletakkan semacam bata dengan posisi mendatar untuk penahan tanah
timbunan. Cara ini dalam bahasa Arab disebut syaqqu atau dlarhu.
Cara lain ialah menaruh mayat dalam
peti dan menanam bersama peti tersebut ke dalam kubur. Atau peti tersebut
terlebih dahulu diletakkan dalam keadaan kosong dan terbuka, kemudian setelah
mayat dimasukkan ke dalam peti lalu peti itu ditutup lalu ditimbun dengan
tanah.
Tata
Cara Menguburkan Jenazah
a).
Untuk orang besar adalah panjang 200 cm, kedalaman 130 cm, lebar 75 cm,
kedalaman lahat 55 cm, lebar lahat 50 cm, yang menjorok ke dalam dan keluar 25
cm.
b).
Besar kecil ukuran kuburan tergantung jenazahnya (disesuaikan).
2.
Tata cara menguburkannya.
a) Memasukkan Mayat ke
Dalam Lubang Kubur
Cara
terbaik ialah dengan mendahulukan memasukkan kepala mayat dari arah kaki kubur,
karena demikian menurut sunnah Rasulullah SAW.
Hendaklah
dua-tiga orang turun keliang kubur, dan hendaklah orang yang kuat, lalu dua
lagi diatas tepat di sisi kubur sebelah kiblat untuk membantu menurunkan
jenazah. Ketika menurunkan hendaklah berdoa بِسْمِ
اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ . “Dengan
nama Allah dan menurut syariat Rasulullah.”
Menghadapkan
Mayat ke Arah Kiblat. Baik di dalam lahad, syaqqu maupun dikubur di dalam peti,
mayat diletakkan miring ke kanan menghadap kea rah kiblat dengan menyandarkan
bagian tubuh sebelah kiri ke dinding kubur atau dinding peti supaya tidak
terlentang kembali.
Setelah
menghadapkan kearah kiblat, kemudian letakkan bantalan dari tanah atau potongan
batu bata dibawah kepalanya, setelah itu buka tali pengikatnya dan singkaplah
kain kafan yang menutupi wajahnya, kemudian lahat ditutup dengan batu atau
cor-coran atau sejenisnya dan usahakan kalau bisa jangan yang mudah terbakar
seperti kayu atau sejenisnya, lalu diturunkan kembali galian tanah kuburan.
Boleh diberi sedikit gundukan, tapi tidak boleh lebih dari satu jengkal, lalu
berilah tanda dari batubata pada arah kepala dan kaki, selanjutnya taburkan
batu kerikil dan perciki dengan air supaya tanah menjadi lengket dan padat.
4. Dibolehkan meletakkan sesuatu
sebagai tanda di atas kuburan tanpa ditulisi dengan huruf ataupun angka.
5. Disyariatkan berdiri sebentar
dikuburan setelah jenazah dikuburkan untuk mendoakannya semoga Allah
memberikannya tsabat (kemantapan menjawab pertanyaan malaikat) dan mengampuninya.
No comments:
Post a Comment