Wednesday, May 1, 2013

Seputar Pengurusan Jenazah



A.    Memandikan.
1.    Untuk memandikan jenazah, diutamakan memilih seseorang yang dapat dipercaya dan memahami hukum-hukum memandikan jenazah.
2.      Menyiapkan air hangat yang suci lagi menyucikan.
3.      Melepaskan semua pakaian jenazah, dan harus menutupi auratnya. Aurat seseorang yang berumur sepuluh tahun ke atas adalah apa yang berada di antara lutut dan pusarnya. Aurat anak yang berumur tujuh sampai sepuluh tahun adalah kemaluan dan duburnya saja. Sedang anak kecil di bawah tujuh tahun, tidak ada bagian tubuhnya yang terkategori  aurat.
4.      Mengangkat kepala jenazah dengan lembut dan mendekatkannya ke arahnya, lalu memijat perutnya dengan lembut untuk mengeluarkan sisa-sisa kotorannya.
5.    Memperbanyak siraman air pada tempat keluarnya kotoran jenazah. Hendaknya ada wewangian apa saja yang digunakan untuk menghilangkan bau tak sedap akibat kotoran yang keluar.
6.    Yang memandikan jenazah hendaknya membungkus tangannya dengan kain atau sarung tangan untuk membersihkan kemaluan dan dubur serta bagian badan jenazah yang terkena najis.
7.     Berniat memandikan jenazah, karena memandikan jenazah adalah thaharah (bersuci) yang bersifat ta’abbudiah.
8.       Wajib membaca  بسم الله ) ) tapi gugur kewajiban (sah) bila ia lupa.
9.  Membasuh dua telapak tangan jenazah tiga kali, lalu mewudhukannya dengan sempurna dan berusaha menghindari masuknya air ke hidung atau mulutnya. Memasukkan jari telunjuk dan jempol yang telah dibalut kain basah di antara dua bibir jenazah dan membersihkan giginya. Kemudian memasukkannya lagi ke lubang hidungnya dan membersihkannya. Hal ini dilakukan sebagai pengganti madhmadhah (berkumur-kumur) dan istinsyaq (menghirup air ke hidung dan mengeluarkannya) saat berwudhu.
10.  Mencampurkan air dengan daun bidara, lalu mengambil buih daun bidara yang telah tercampur dengan air dan dibasuhkan dengannya rambut dan jenggot jenazah. Membasuh bagian kanan tubuh jenazah, lalu membasuh bagian kiri dan selanjutnya menyiramkan air yang diikuti dengan basuhan ke seluruh tubuhnya. Ini dilakukan sebanyak tiga kali.
11.  Bila masih ada kotoran yang keluar dari tubuh jenazah setelah tiga kali basuhan, maka ia wajib diwudhukan kembali.
12.  Bila tubuh jenazah belum bersih setelah tiga kali basuhan, maka basuhan ditambah lagi hingga bersih sampai tujuh kali.
13.  Dianjurkan pada basuhan terakhir untuk menggunakan campuran air, kapur barus dan daun bidara, kecuali bila jenazah tersebut dalam keadaan ihram saat meninggalnya.
14.  Disunahkan mengikat rambut jenazah wanita membentuk kepang tiga.




B.     Mangafankan.
Ukuran kain kafan yang digunakan untuk mengkafani jenazah memiliki ketentuan.
Pertama-tama Ukurlah lebar tubuh jenazah. Jika lebar tubuhnya 30 cm, maka lebar kain kafan yang disediakan adalah 90 cm. 1 : 3. Ukurlah tinggi tubuh jenazah.
1.      Jika tinggi tubuhnya 180 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 60 cm.
2.      Jika tinggi tubuhnya 150 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 50 cm.
3.      Jika tinggi tubuhnya 120 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 40 cm.
4.      Jika tinggi tubuhnya 90 cm, maka panjang kain kafannya ditambah 30 cm.
Tambahan panjang kain kafan dimaksudkan agar mudah mengikat bagian atas kepalanya dan bagian bawahnya.

1.      Disunahkan mengafankan seorang laki-laki dengan tiga lembar kain putih yang terbuat dari katun, dan seorang perempuan dengan lima pakaian putih dari katun yang terdiri dari sarung, jilbab, baju dan dua lembar kain.
2.      Persiapkan sebanyak 7 tali pengikat. ( jumlah tali usahakan ganjil). Kemudian dipintal dan diletakkan dengan jarak yang sama diatas usungan jenazah.
3.      Lembaran-lembaran kain tersebut diberi wewangian bakhur (yang dibakar) lalu ditaburi air kembang supaya melekat bau wewangian tersebut; atau bisa cukup dengan menaburi minyak wangi.
4.      Masing masing kain kafan dibentangkan di atas yang lainnya, dan di antaranya ditaruh hanuth (campuran wewangian dibuat khusus untuk mayit)
5.      Jenazah diletakkan di atas lembaran-lembaran kafan secara terlentang dan kapas yang telah diberi wewangian diletakkan di antara belahan pantatnya, lalu kapas itu dikencangkan dengan ikatan pada bagian tersebut.
6.      Kapas yang telah diberi wewangian juga diletakkan di lubang-lubang pada wajah; yakni dua mata, dua lubang hidung, dua lubang telinga, mulut dan di atas anggota-anggota sujud; janggut, dua telapak tangan, jidat, hidung dan ujung-ujung jari kaki, serta lipatan lutut dan ketiak, juga pusarnya.
7.      Kemudian lembaran kain pertama dilipatkan menutupi tubuh jenazah. Dimulai dengan melipatkan sisi kain sebelah kiri bagian atas ke arah kanan, lalu sisi kain sebelah kanan ke arah kiri. Dan seperti itulah lipatan dilakukan pada lembaran kain kedua dan ketiga.
8.      Kemudian tiga lembar kain yang telah menutupi jenazah tersebut diikat dan tidak dilepaskan ikatannya kecuali setelah jenazah diletakkan di kuburnya. 

Cara Mengkafani Anak Kecil
Ø  Cara mengkafani anak laki-laki yang berusia dibawah tujuh tahun adalah membalutnya dengan sepotong baju yang dapat menutup seluruh tubuhnya atau membalutnya dengan tiga helai kain.
Ø  Cara mengkafani anak perempuan yang berusia dibawah tujuh tahun adalah dengan membalutnya dengan sepotong baju kurung dan dua helai kain.

MENYOLATKAN JENAZAH
            Dari Abu Hurairoh Rodhiyallohu ‘Anhu bersabda Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi Wasallam : Barangsiapa yang menghadiri penyelenggaraan jenazah hingga ikut menyalatkannya, maka ia memperoleh pahala satu qiroth. Adapun yang menghadirinya sampai jenazah tersebut dikebumikan, maka ia memperoleh pahala dua qirath. Ditanyakan kepada beliau apakah dua qirath itu?. Beliau menjawab Seperti dua gunung besar. (H.R. Bukhori Muslim).
Tata cara menyolatkan jenazah:
1)      Kepala jenazah berada disebelah kanan imam dengan menghadap kiblat.
2)      Jika jenazah laki-laki imam berdiri sejajar dengan kepala jenazah, jika perempuan imam berdiri sejajar dengan pusar jenazah.
3)      Kalau jenazah lebih dari satu dan berlainan jenis kelamin, maka posisinya sebagai berikut :
            Barisan pertama dari imam adalah jenazah laki-laki, kemudian anak laki-laki kemudian jenazah wanita kemudian anak perempuan.
Sholat jenazah dilakukan dengan empat takbir, dan dianjurkan mengangkat tangan disetiap takbir.
Ø  Niat
Ø  Takbir pertama baca taawudz dan surat Al Fatihah.
Ø  Takbir kedua baca sholawat seperti yang dibaca dalam tasyahud.
Ø  Takbir ketiga membaca doa berikut:
اللّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ ، وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ ، وَنَقِّهِ مِنْ الْخَطَاياَ كَماَ يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ ، وَأَبْدِلْهُ دَاراً خَيْراً مِنْ دَارِهِ ، وَأَهْلاً خَيْراً مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجاً خَيْراً مِنْ زَوْجِهِ ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ
Ø  Takbir keempat membaca doa :
Allahumma Laa Tahrimna Ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlana wa lahu. Kalau jenazah wanita maka gantilah kata “ Hu “ menjadi “ Ha “
Ø  Kemudian salam kekanan dan kekiri.
3). Barangsiapa ketinggalan beberapa takbir bersama imam dalam shalat jenazah, maka hendaklah ia langsung masuk dan menjadi makmum padanya. Kemudian jika sang imam telah mengucapkan salam, maka hendaklah ia mengqadha’ (mengganti) takbir-takbir yang tidak ia dapati bersama imam seperti halnya pada shalat-shalat yang lain.
6.      Dibolehkan melaksanakan shalat jenazah di atas kuburan setelah jenazah dikuburkan.
7.      Dilarang melaksanakan shalat jenazah pada tiga waktu:
a.       Tatkala terbit matahari sampai matahari setinggi tombak.
b.      Tatkala matahari pada posisi istiwa (tengah hari) sampai tergelincir.
c.       Tatkala matahari hampir terbenam sampai terbenamnya. 



MENGUBURKAN JENAZAH
Maksud mengubur mayat ialah supaya tertutup, tidak nampak jasadnya dan tidak tercium baunya dan juga agar tidak mudah dimakan burung atau binatang lainnya. Oleh sebab itu, lubang kubur harus cukup dalam sehingga jasad mayat itu aman dari hal-hal di atas.
            Cara menaruh mayat dalam kubur ada yang ditaruh di tepi lubang sebelah kiblat, kemudian di atasnya ditaruh semacam bata dengan posisi agak condong, supaya nantinya setelah ditimbun mayat tidak langsung tertimpa tanah. Cara ini dalam bahasa Arab disebut lahad.
            Ada juga dengan menggali di tengah-tengah dasar lubang kubur, kemudian mayat diletakkan di dalamnya, lalu di atasnya diletakkan semacam bata dengan posisi mendatar untuk penahan tanah timbunan. Cara ini dalam bahasa Arab disebut syaqqu atau dlarhu.
            Cara lain ialah menaruh mayat dalam peti dan menanam bersama peti tersebut ke dalam kubur. Atau peti tersebut terlebih dahulu diletakkan dalam keadaan kosong dan terbuka, kemudian setelah mayat dimasukkan ke dalam peti lalu peti itu ditutup lalu ditimbun dengan tanah.

Tata Cara Menguburkan Jenazah 
a). Untuk orang besar adalah panjang 200 cm, kedalaman 130 cm, lebar 75 cm, kedalaman lahat 55 cm, lebar lahat 50 cm, yang menjorok ke dalam dan keluar 25 cm.
b). Besar kecil ukuran kuburan tergantung jenazahnya (disesuaikan).
2. Tata cara menguburkannya.
      a)   Memasukkan Mayat ke Dalam Lubang Kubur
            Cara terbaik ialah dengan mendahulukan memasukkan kepala mayat dari arah kaki kubur, karena demikian menurut sunnah Rasulullah SAW.
            Hendaklah dua-tiga orang turun keliang kubur, dan hendaklah orang yang kuat, lalu dua lagi diatas tepat di sisi kubur sebelah kiblat untuk membantu menurunkan jenazah. Ketika menurunkan hendaklah berdoa بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ .   “Dengan nama Allah dan menurut syariat Rasulullah.”
            Menghadapkan Mayat ke Arah Kiblat. Baik di dalam lahad, syaqqu maupun dikubur di dalam peti, mayat diletakkan miring ke kanan menghadap kea rah kiblat dengan menyandarkan bagian tubuh sebelah kiri ke dinding kubur atau dinding peti supaya tidak terlentang kembali.
            Setelah menghadapkan kearah kiblat, kemudian letakkan bantalan dari tanah atau potongan batu bata dibawah kepalanya, setelah itu buka tali pengikatnya dan singkaplah kain kafan yang menutupi wajahnya, kemudian lahat ditutup dengan batu atau cor-coran atau sejenisnya dan usahakan kalau bisa jangan yang mudah terbakar seperti kayu atau sejenisnya, lalu diturunkan kembali galian tanah kuburan. Boleh diberi sedikit gundukan, tapi tidak boleh lebih dari satu jengkal, lalu berilah tanda dari batubata pada arah kepala dan kaki, selanjutnya taburkan batu kerikil dan perciki dengan air supaya tanah menjadi lengket dan padat.
4.  Dibolehkan meletakkan sesuatu sebagai tanda di atas kuburan tanpa ditulisi dengan huruf ataupun angka.
5.  Disyariatkan berdiri sebentar dikuburan setelah jenazah dikuburkan untuk mendoakannya semoga Allah memberikannya tsabat (kemantapan menjawab pertanyaan malaikat) dan mengampuninya.

No comments:

Post a Comment